15 Menit Berselang, Dua Pria Diciduk Polisi! 11 Paket Diduga Sabu Diamankan di BTN Cahaya Soppeng”

15 Menit Berselang, Dua Pria Diciduk Polisi! 11 Paket Diduga Sabu Diamankan di BTN Cahaya Soppeng”

Selasa, 11 Agustus 2026


GLOBALTOPINFO.WEB.ID, SOPPENG— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.


Kali ini, penindakan dilakukan di kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Senin malam, 10 Agustus 2026.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Keduanya diamankan di lokasi yang sama dengan jarak waktu hanya sekitar 15 menit.


Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita terhadap pria berinisial RI alias ID (44).


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,58 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok.


Sekitar 15 menit kemudian, tepatnya pukul 21.15 Wita, personel kembali melakukan penindakan di kawasan yang sama dan mengamankan pria berinisial NP alias IP (42).


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 2,49 gram, serta satu batang kaca pireks.

Berawal dari Informasi Masyarakat


Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan BTN Cahaya.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng IPDA Ibrahim Rahman, S.E., bersama personel Satresnarkoba Polres Soppeng.

Kapolres Soppeng Tegaskan Perang terhadap Narkoba


Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Soppeng tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.


Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.


“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Identitas dan informasi masyarakat tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.


Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Pengungkapan ini kembali menunjukkan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.


Redaksi Globaltopinfo.web.id