LPKN Desak Audit dan Investigasi Proyek Rp15,4 Miliar di Kebo, Dugaan Material Tak Berizin Mengemuka

LPKN Desak Audit dan Investigasi Proyek Rp15,4 Miliar di Kebo, Dugaan Material Tak Berizin Mengemuka

Jumat, 19 Juni 2026

 


SOPPENG – Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae yang berlokasi di Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp15.421.862.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025 melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang itu kini mendapat perhatian serius dari Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Panduu.


Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dengan pelaksana PT Tantui Enam Konstruksi dan masa pelaksanaan selama 165 hari kalender.


Alfred menegaskan bahwa proyek bernilai miliaran rupiah yang menggunakan dana negara harus diawasi secara ketat demi menjamin kualitas pekerjaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.


Menurutnya, pihak LPKN menerima sejumlah informasi dan temuan lapangan yang mengarah pada dugaan penggunaan material yang tidak memiliki legalitas atau berasal dari sumber yang tidak berizin. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta dapat berdampak terhadap mutu konstruksi proyek.


"Proyek yang dibiayai APBN dengan nilai lebih dari Rp15 miliar ini tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan. Kami menyoroti adanya dugaan penggunaan material ilegal yang harus segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Soppeng. Jangan sampai uang negara digunakan untuk pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan," tegas Alfred kepada media, Jumat (19/6/2026).


Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, agar tidak menutup mata terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan proyek tersebut.


Soppeng - "APH harus memperlihatkan keseriusannya dalam mengawal proyek-proyek yang menggunakan uang rakyat. Lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber material, dokumen perizinan, hingga kesesuaian pekerjaan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Alfred menambahkan bahwa pengawasan terhadap proyek strategis yang bersumber dari APBN merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Soppeng.


Ia berharap pihak BBWS Pompengan Jeneberang, kontraktor pelaksana, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat guna menghindari munculnya berbagai spekulasi yang berpotensi merugikan semua pihak.


"Jangan sampai proyek yang bertujuan mengendalikan banjir dan melindungi masyarakat justru menyisakan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, pengawasan dan pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan," pungkasnya.


Sementara itu, seorang sumber yang enggan disebutkan namanya turut menguatkan dugaan tersebut. Ia menyebut sebagian besar material yang digunakan dalam proyek diduga berasal dari tambang yang tidak memiliki izin resmi.


"Iya, informasi itu memang berkembang di lapangan. Material yang digunakan diduga berasal dari tambang ilegal. Hanya sebagian kecil material yang berasal dari tambang berizin dan itulah yang dijadikan sampel. Dugaan ini tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang," ungkap sumber tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS Pompengan Jeneberang maupun PT Tantui Enam Konstruksi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


( Tim )