Soppeng - Globaltopinfo
Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali menorehkan prestasi dalam upaya memutus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial A.A.L (43) diringkus saat membawa 5 sachet sabu dengan total berat sekitar 4,48 gram. Penangkapan terjadi di kawasan SPBU Takalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, pada Rabu malam, 1 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.
Aksi cepat ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Takalala kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I bergerak melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan A.A.L dalam kondisi mencurigakan. Pemeriksaan pun dilakukan, dan hasilnya mengejutkan—5 sachet sabu ditemukan dalam penguasaannya. Pelaku akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Tak berhenti di situ, penyidik melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan pelaku. Hasilnya, seorang pria lainnya berinisial S turut diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan yang sama.
Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmennya dalam perang terhadap narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Soppeng. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
“Peran masyarakat sangat penting. Segera laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika.”
Dengan penangkapan ini, Polres Soppeng kembali membuktikan kesigapannya dalam menjaga Kabupaten Soppeng dari ancaman narkoba.