Soppeng – Globaltopinfo.com Peredaran kosmetik ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Soppeng. Produk kosmetik berlabel H.B A.R diduga kuat beredar tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penjualan produk misterius ini dinilai semakin masif, baik melalui lapak langsung maupun toko online, sehingga memicu keresahan masyarakat.
Beberapa warga mengaku heran karena produk yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut bisa dengan mudah dijual bebas tanpa hambatan. Mereka mempertanyakan keseriusan instansi terkait dalam melakukan pengawasan.
“Kalau produk ini tidak terdaftar BPOM, kenapa bisa beredar bebas? Apakah pihak terkait pura-pura tidak tahu atau sengaja membiarkan?” ungkap sejumlah warga dengan nada kesal, Rabu (26/11/2025).
Masyarakat menilai peredaran kosmetik ilegal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga sangat berbahaya karena tidak melalui uji laboratorium dan standar keamanan. Apalagi banyak kasus kosmetik tanpa izin yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media sudah mencoba meminta klarifikasi kepada pemilik brand H.B A.R lewat pesan WhatsApp. Namun pemilik usaha tersebut belum memberikan jawaban apa pun
Menanggapi polemik ini, Ketua LSM LPKN (Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara), Alfred, menyampaikan sikap keras terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa jika benar produk tersebut tidak memiliki izin BPOM, maka harus segera dilakukan tindakan tegas.
Kalau benar kosmetik ini beredar luas tanpa izin BPOM, maka tidak boleh ada toleransi. Peredaran harus dihentikan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi,” tegas Alfred.
Ia juga memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kosmetik ilegal dapat membuka celah bagi maraknya produk berbahaya lainnya yang masuk ke Soppeng.
Kalau ini dibiarkan, besok-besok akan muncul lagi kosmetik-kosmetik ilegal yang lebih berbahaya. Maka aparat harus bergerak cepat – BPOM, Dinas Kesehatan, dan aparat penegak hukum wajib turun menelusuri dan menindak,” tambahnya.
Warga berharap pemerintah daerah tidak sekadar mengeluarkan imbauan, tetapi benar-benar melakukan razia, pengawasan lapangan, hingga penindakan hukum bila ditemukan unsur pelanggaran.
Maraknya penjualan kosmetik abal-abal dengan harga murah membuat masyarakat semakin waspada, terlebih kasus kosmetik ilegal sebelumnya sudah beberapa kali terjadi di sejumlah daerah.
Masyarakat pun menunggu langkah nyata instansi terkait agar Soppeng tidak menjadi “surga” bagi peredaran produk kosmetik ilegal yang dapat membahayakan keselamatan konsumen.


